Rabu, 04 November 2015

resume buku islam dan tata negara




SEJARAH PEMIKIRAN POLITIK ISLAM INDONESIA
TUGAS: RESUME BUKU ISLAM DAN TATA NEGARA

Dosen Pengampu :
Prof. Dr. Abd. A'la, M.A.

Oleh :
ANWAR DWI SAPUTRA
 (A22212169)

JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
FAKULTAS ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013

BAB 2. Kedudukan Al-Quran
Di dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat yang mengandug petujuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Secara garis besar menerangkan kedudukan manusia di bumi dan prinsip-prinsip kehidupan bermasyarkat.
Ø  Kedudukan manusia di bumi
Ini dijelaskan dalam beberapa surat Al-Quran diantaranya yaitu: Al Imran: 26, Al-Hadid: 5, Al-An’aam: 165, Yunus: 14.
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.(Q.S. Al Imran ; 26)
لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ
Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.(Q.S. Al Hadid ; 5)
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al An’am ; 165)
                                                                             ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ مِنْ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Q.S. Yunus  ; 14)
Ø  Musyawarah/ Konsultasi
Diterangkan dalam surat: Ali Imran: 159 dan Al-Syura:38
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(Q.S. Al Imran ; 159)
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. .(Q.S. As Syura; 38)
Ø  Ketaatan pada pemimpin
Ini diteranagkan dalam surat:Al-Nisaa: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(Q.S. An Nisa’; 59)
Ø  Keadilan
Diterangkan dalam surat: An-Nahl:90, Al-Nisaa:58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran(Q.S. An-Nahl:90)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat(Q.S. An Nisa’; 58)
Ø  Persamaan
Diterangkan dalam surat: Al-Hujaraat:13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal(Q.S. Al-Hujaraat:13)
Ø  Hubunag antara umat dari berbagai agama
Diterangkan dalam surat: Al-Baqarah:256, Yunus:99, Ali Imran: 64, Al-Mutahanah:8-9
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S. Al-Baqarah:256)
وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لآمَنَ مَن فِي الأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُواْ مُؤْمِنِينَ
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya(Q.S Yunus:99)
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)"(Q.S. Al Imran:64)
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ{٨}
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ{٩}
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. Al-Mutahanah:8-9 )
            BAB 3. Semasa Nabi
            Mula-mula Nabi mengajarkan islam di makah dengan cara sembunyi-sembunyi, orang islam jumlahnya masih sedikit. Baru pada akhir tahun ke-3 dari awal kenabian, Nabi mulai menyiarkan agama secara terang-terangan, ini membuat respon orang kafir melakukan tindakan yang tidak manusiawi kepada oarng islam. Setelah pasca itu orang-orang islam mengungsi ke luar makah yaitu di tempat abesinia. Setelah mengunsai dan jeadaan di makah dirasakan cukup aman dan ada berita bahwa orang quraisy menerima agama islam dengan baik, tetapi itu hanya berita saja tetapi itadak terjadi, malah semakin kejam terhadap kaum islam setelah kembali ke makah, dan mengungsi kembali lagi ke Abesinia dalam jumlah yang banyak. Tetapi Nabi tetap tinggal di makah.
            Pada tahun ke-11 permulaan kenabian ada enam orang yang melakukan haji yaitu khazraj, yathrib bertemu di Aqabah dan datang untuk berhaji, dan kemudia mereka masuk islam dan mengucapkan kedua kalimat syahadat. Di daerah khazraj terdapat permusuhan dan pergolakan peperangan antar suku khazraj dan suku aus, dan suku khazraj menginginkan perdamain di kedua belapihak dan berjanji kepada nabi untuk mengajak penduduk yathrib masuk islam.
            Pada musim haji berikutnya, dari ke-12 awal kenabian12 orang laki-laki penduduk yathrib menemui nabi dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Mereka juga melakukan bai’at atau berjanji kepada Nabi, dalam sejarah dikenal dengan Bai’at Aqobah pertama.
Kemudia pada musim haji berikutnya sebanyak tujuh puluh tiga penduduk yathrib sudah memeluk agama islam berkunjung ke makah. Dan melakukan Bai’at Aqabah kedua yang isinya berupa kesatuan dan pembelaan kepada Nabi. Bai’at pertama dan Bai’at Kkedua menurut pemikir politik islam ini adalah batu loncatan pertama  dari bangunan islam. Berdasarkan dua Bai’at  tersebut maka Nabi menganjurkan seluruh umatnya untuk berhijrah ke kota Yathrib, dan beberapa bulan kemudian Nabi ikut hijrah ke Yathrib.
            Piagam Madinah
Umat islam memulai hidup bernegara setelah Nabi hijrah ke Yathrib, yang kemudian di ubah namanya menjadi Madinah. Di Yathrib atau madinah untuk pertama kali lahir suatu komunitas islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi, dan terdiridari pengikut Nabi yang datang dari Makah ( Muhajirin) dan penduduk Madinah yang telah memeluk islam, serta yang telah mengundang Nabi untuk hijrah ke Madinah (Ansar) dan tidak hanya komunitas orang islam tetapi ada juga komunitas orang yahudi dan sebagian kecil orang arab yang masih menyembah patung atau berhala bisa diakatakan islam ditengah maysrakat majemuk.
Setelah Nabi menetap di Madinah kurang lebih dua tahun membuat suatu piagam yang dinamakan dengan Piagam Madinah. Piagam ini adalah konstitusi negara islam yang pertama yang menyangkut uandang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama didirikan Nabi di Madinah.
Nabi dan Musyawarah
Di negara baru Madinah bagi umat islam Nabi Muhammad adalah segala-galanya. Beliau adalah rosul Allah dengan otoritas yang berlandaskan kenabian sekaligus pemimpin masyarakat dan kepala negara. Salah satu hal yamg kiranya patut dikaji dari periode tersebut adalah bagai mana mekanisme pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama pada waktu itu, oleh karena dari mekanisme pengambilan keputusan akan dapat di ketahui tentang berapa jauh angita masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan urusan kenegaraan dan tentang siapa yang memeiliki kata akhir. Ada perang badar yang melahirkan perjanjian hudaibiah. Didalam isi secara garis besar adalah tentangoeng Madinah yang inggin melakukan Haji di Makah yang dibatasi oleh kaum quraisy.
            Masalah tawanan Badar
Pasukan islam mengan dalam pertempuran Badar dan pulang ke Madinah dengan membawa 70 tawanan diantara mereka terdapat keluarga Nabi, sepetri Abbas paman beliau dan Aqil bin Thalib, saudara kandung Ali bin Abu Tholib atau saudara sepupu Nabi. Saran Nabi kepada para sahabatnya adalah melepaskanya saja dan digantikan dengan tebusan tunai yang akan lebih bermanfaat bagi para sahabat.
            Perlakuan terhadap jenazah Abdullah bin Ubayi bin’Salul
Ketika seorang tokoh dari kaum munafik, Abdullah bin Ubayi bin’Salul meninggal, salah seorang anaknya menghadap Nabi dan memohon kepda beliau untuk menyembahyangi jenazahnya, dan Nabi menyatakan bersedia memenuhi permohonan itu. Dan ada ketidak setujuan antara umar yang memperingatkan Nabi agar tidak menyembahyangi orang munafik. Tak lama kemudian turan wahyu yang tertera dalam surat Al-Taubah ayat 48.


            BAB 4. Semasa Empat Al-Khulafa Al-Rasyidin
Semasa empat Al-Khulafa Al-Rasyidi tidak terdapat pola yang baku mengenai cara pengankatan kholifah atau kepala negara. Abu Bakar diangkat melalui pemilihan dalam sutu musyawarah terbuka, terutama oleh lima tokoh yang mewakili semua unsur utama dari masyrakat islam pada waktu itu. Yakni Muhajirin dan Ansar, baik dari suku Khazraj maupun dari suku Aus. Meskipun dengan keadaan yang sangat mendesak banyak tokoh-tokoh masyarakat yang lain tidak di ikutsertakan dalam perundingan itu.Umar bin Khattab diangkat melalaui penunjukan oleh pendahulunya, dan tidak melauli pemilihan dalam pertemun terbuka. Setelah Abu Bakar prebadi memutuskan bahwa Umarlah yang paling tepat untuk megantikanya, di mengadakan konsultasi tertutup dengan beberapa sahabat senior. Utsman bin Affan diangkat melalaui pemilihan dalam suatu pertemuan terbuak oleh “dewan format “ yang terdiri dari lima diantara enam orang yang ditunjuk oleh pendahulunya, dan penunjukanay tidak berdasarkan perwakilan unsur tetapi atas dasar pertimbangan kualitas dasr masing-masing, yakni karena mereka menurut Nabi adalah calon-calon penghuni surga. Mereka semua berenam dari unsur Muhajirin. Perlu pula ditambahkan di sini bahwa Umar, pebdahulu Utsman, supaya meneindak tegas mereka yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas- musyawarah tanpa hak untuk berbeda pendapat. Ali bin Abi Tholib diangkat melalui pilihan dan pertemuan terbuka, tetapi dalam suasana kacau, dan ketika hanya beberapa tokoh senior masyarakat islam yang tinggal di Madinah. Oleh karenanya keabsahan penangkatan Ali ditolak oleh sebagian masyarakat, termasuk Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Gubernur Suria.
Kekawatiran Abu Bakar bahwa kalau masalah pergantianya harus dibicarakan dalam musyawarah terbuka maka akan mengundang perpecahan, dan keprihatinan para tokoh masyinya rakat sepuluh setengah tahun kemudian, kalau saja Umar keburu wafat sebelum sempat menunjuk pengantinya, dan terakhir pesan Umar agar tidak memeberikan kesempatan orang untuk menolak keputusan mayoritas, merupakan pertanda-tandabahwa masyrakat islam pada waktu itu belum cukup matang di ajak untuk menyaksikan masalah –maslah penentuan kepala negara melalui musyawarah yang bebas dan terbuka.
Kalau Nabi dahulu merupakan pemimpin tunggal dengan otoritas yang berlandaskan kenabian dan bersumberkan wahyu, serta bertanggung jawab atas segala tindakan belaiu kepada tuhan semata, maka tidaklah demikian posisi para kholofah penganti beliau. Hubungan merekan dengan rakyat atau umat berubah menjadi hubungan antara dua peserta dari suatu kesempakatan atau kontrak sosialyang memberikan kepada masing-masing hak dan kewajiban atas dasr timbal balik, seperti yang tercermin dalam bait yang di susul dengan “ pidato pengukuhan”. Kiranya dapat dikatakan bahwa para khalifah dan rakyat itu masing-masing terikat oleh kesepakatan hendak tetap dan terus melaksnakan ajaran islam sebagaimana yang diwarikan oleh Nabi. Kemudian pada tingkat selanjutnya kedua belah pihak bersepakat hendak melestarikan dan mempertahankan kehidupan bernegara yang telah dirintis oleh Nabi.dalam hal itu rakyat mempercayakan pengelolan urusan mereka kepada para kholifah di sertai janji kesetiaan. Sebaliknya terus menjamin tegaknya islam dan keamanan jiwa, keluarga dan harta benda rakyat,serta bertanggung jawab atas kesejahteraan umum.

Dalam sejarah ke empat Al-Khulafa Al-Rasyidi tidak juga terdapat petunjuk atau cara tentang bagaimana mengakhiri masa jabatan seorang kepala negara. Mereka berempat semuanya mengakhiri masa tugasnya dengan wafat. Abu Bakar meninggal setelah hampir dua setengh tahun memerintah, sedankan Umar, Utsman dan Ali berakhir kekhalifahanyan karena mati terbunuh setelah masing masing memerintah selama sepuluh setengh tahun, dua belas tahun, dan sedikit dari lima tahun.
Berbicara tentang kenyataan bahwa dari empat khalifah pertama hany Abubakar yang wafat secara alami. Seiring dengan keyakinan bahwa agama islam adalah agama yang lengkap termasuk dalam sistem tatanegar, dan sisitem tatanegara islam yang harus diteladanioleh umat islam adalah sistem yang berlaku pada zaman khalifah.


BAB 5. Masa Pasca Al-Khulafa Al-Rasiyidin

Dengan wafatnya Ali bin Abhi Thalib maka berakhirlah satu era, era  Al-Khulafa Al-Rasiyidin, dan berakirlah pula tradisi pengisian jabatan kepala negara melalui musyawarah, Mu’awiyah bin Abu Sufyan mendapatkan kedudukan sebagai khalifah tidak melalui musyawarah lagi atau persetujuan dari para tokoh-tokoh masyrakat, tetapi melewati pedang dan tipu muslihat. Dan menjelang akhir hayatnya ia menunjuk Yazid, anaknya, sebagai calon pengantinya nanti. Dan itulah titik awal darilahirnya sistem monarki atau sistem kerajaan, yaitu pengisian jabatan kepala negara yang ditentukan atas dasar keturunan, dan dari situlah didirikan diansti Umaiyah.

Tanggung jawab Mu’awiyah atas perubahan
Dapat dimengerti kalau umat islam pada umumnya, dan barang kali termasuk kita, cenderung untuk menyalahkan Mu’awiyah atas berakiranya tardisi pengisian jabatan kepala negara melalui musyawarah, oleh karena memenag ia selanjutnya menjadi kalifah tidak lewat prosedur tersebut, bahkan merebutnya dengan kekuasaan, tipu daya dan kelicikan. Dia pula yang merintis sistem monarki atau kerajaan dengan kepala negar turun temurun. Tetapi tidak adil kiranya kalau tangung jawab terjadinya perubahan itu sepenuhnya kita lemparkan kepada Mu’awiyah,oleh pada karena itu terdapat banyak faktor objekti yang tidak mendukung dipertahankanya sisitem musyawarah di madinah itu. Fakor-faktor itu antara lain:
1.      Kekuasaan perebutan sebagai kepala negar
2.      Masih adanya musywarah pada jaman sahabat, yang diganti dengan sisitem monarki.

Perlu pula dikemukakan, meskipun Mu’awiyah dan para  pengantinya telah menyimpang dari
 Tardisi pengenkatan kepala negara melalaui permusyawaratan, tetapi para khalifah Umawaiyah menganggap bahwa jabatan khalifah adalah suatu lembaga politik semata-mata, tanpa pretensi bahwa mereka memeiliki otoritas keagamaan sebagai wakil Allah dibumi. Tidaklah demikian halnya ketika kekuasan pindah ketangan diansti Abbasiyah. Besar kemungkinan karena pengaruh alam pikiran presia pra-islam maka semasa kekeusaan Abbasiyah berkembanglah paham bahwa khalifah memerintah berdasrkan mandat dari tuahn dan bukan dari rakyat. Oleh karenanya kekuasaan khalifah adalah Muqoddas atau suci dan mutlak. Kkalifah Abu Ja’far Mansur pernah berkata” sesunguhnha akau adalah kuasa tuhan di bumi”. Seperti kita ketahui bersama. Abu Abas Assaffah, pendiri dinasti abasiyah berhasil menumbangkan kekuasaan Umaiyah karena bantuan dan dukungan tokoh-tokoh dan panglima-panglima pasukan b erkebangsaan persia. oleh karenanya dalam pemerintahan Abbasiyah orang- orang persia menduduki jabatan penting, baik sipil maupun angkatan bersenjata, juga dibawah kekuasaan Abbasiyah ibukota negara pindah dari danaskus ke bangdat.

           

BAB 6. Pemikiran Politik Islam pada Zaman Klasik dan Pertengahan
Darai eman pemikir tersebut hanya farabi satu-satunya yang mengadakan idealisasi tentang segi-segi perangkat kehidupan bernegara, sedang pemikir yang lain berusaha memberikan sumbangan pemikiran denag bertitik-tolak pada realitas mobarki yang ada, yang mereka terima masing-msingsebagai sistem yang tidak perlu ditanyalagi keabsahanya. Bahkan diantara mereka ada yang memeuli karangannya dengan terlibat dahulu memberikan legitimasi/ keabsahan kepada sisitem monarki tempat mereka hidup. Sementara  itu idealisasi farabi lebih banyak mencerminkan pengaruh alam pikir yunani purba daripada pengaruh uslam. Misalnya meskipun islam mengajarkan musawah. Farabi membagi masyrakat menjadi beberapa kelompok atau kelas yang tingktanaya yang berbeda satu samalain
Timbunya teori tentang asal mulany negara dari enam pemikir islam itu mirip salah satu samalain, yaitu tampak sekali adanya pengaruh alam pikir yunani, dengn diwarnai oleh pengaruh Aqidah Islam. Agak berbeda dengan pemikiran-pemikiran yunani,  pemikir-pemikir islam itu baik secar e4kplisit maupun implisit menyatakan tujuan bernegra tidak semata-mata untuk memenuhuhi kebutuhan lahiriah, tetapi jugak kebutuhan rohani dan ukhrawiyah. Tetapi antara mereka berenam tidak selalu terdapat kesepakatan tentang beberapa sapek dari jabatan kepala negara, tentang siapa yang harus menjadi kapala negara, dari mana sumberkekuasaan kepala negar, cara pengankatan kepala negara, dan hubungan antar kepala negar dan rakyat.
Ibnu Khaldun, dalam pada itu mengkui bahwa lebih baik mempergunakan ajaran hukum agama sebagai sebagai dasar kebijakan dan peraturan negara daripada hanya hasil rekayasa otak manusia, juga mengakui bahwa terdapat banyak negar yang tidak mendasarkan kebijakan dan peraturan negara atas ajaran dan hukum agama, namun dapat pula mewujudkan ketertiban keserasian hubungan antar warga negaranya, bahkan dapat berkembang baik dan jaya.
Ibnu Tamiyah, yang terkanal puritan, zahid dan keras pendirian itu, mendambakan keadilan sedemikian rupa, sehingga dia menyetujui pendapat bahwa kepala negara yang adil walaupun yang tidak beragama islam itu lebih baik dari pada kepala negara yang tidak adil meskipun beragama islam.         

BAB 7. Pemikiran Politik Islam Kontemporer
Mulai abad XIX pemikiran polotik dikalangan pemikir-pemikir islam mengalami pergeseran, dan berkembanglah pluralitas pemikiran tentang islam dan tata negar. Enam pemikir yang dapat di anggap mewakili pemikiran politik islam zaman klasik dan pertengahan pada dasarnya menerima dan tidak mempertentangkan lagi keabsahan sisitem pemerintahan monarki yang mereka temukan pada zaman mereka masing-masing, dengan seorang khalifah, sultan atau rajamemerintah atas dasar turun temurun, supra nasional, dan dengan kekuasaan yang mutlak atau hampir mutlak, berdasarkan prinsib bahwa dia adalah bayangan Allah di bumi.
Selagi pemikiran tentang islam dan tata negara di indonesia beluk jauh berkembang, kiranya dapat dikatakan bahwa diantara para tokoh politik islam di negeri ini, yang menduduki strata kepemimpinan dalam partai-partai islam, terdapat semacam koksesnsusu bahwa demokrasilah pemerintayang sesuai dengan, atau paling mendekati ajaran islam. Sementara itu penulisan sejarah singkat negara kita sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945 rasanya belum pernah di undangkan suatu undang- undang peradilan agama (RUU-PA) dapat disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab anggota DPR-RI yang beragama islam terhadap ajaran agama mereka pada umumnya sangant tinggi, hal mana insya Allah merupakan suatu jamianan melekat tentang tidak akan terjadinya apa yang dikhawatirkan tesebut.

BAB 8. Pandangan Politik Syi’ah, Khawarij, dan Mu’tazilah
Syi’ah
Ketika Nabi Muhammad SAW wafat dan apabila sahabat nabi menyetujuai ddan berbaiat kepada Abu Bakar sendirinan bahwa yang lebih berhak menjadi khalifah adalah Ali bin Abu Thalib, saudara sepupu dan menantu Nabi, suami fatimah, putri tunggal Nabi. Itulah titik awal dari lahirnay goglongan sy’ah atau golongan pengikut dan pendukung Ali. Golongan itu semakin berkembang pada tahun- tahun terakhir dari pemerintahan usman, karena ketidak mampuan khalifah ketiga ingin megelola negara, dan golongan itupun naik ddaun ketika Ali bin Abu Tholib menjabat sebagai Khalifah keempat sepeninggal Ali banyak orang mengabuangkan diri, terdaoarong oleh simpati mereka kepada keluarga Ali yang teraniyaya semasa kekeuasaan Umaiyah dan Abayiah.
Syi’ah terpecah dalam berpuluh-pulu kelompok. Perpecahan itu disebabkan oleh berbagai faktor: karena berbedaan prisip dan ajaran yang menimbulnya kelompok yang ekstrim (Al-Ghulat) dan kelompok moderat; karena perbedaan pendirian tentang siapa yang menjadi imam sepeninggal husian bin ali imam ketiga, sesudah Ali Zainal Abidin, imam keempat, dan sesudah Ja’far Shadiq, imam keenam. Dari keleompok kelompok tersebut yang paling terkenal adalah Zaidiyah, Ismailiyah dan Itsna Asyariah. Dua yang disebut terakhir termasuk syi’ah imamaiyah.
Ketika Ali Zainal Abidin, imam keempat wafat timbul perepecahan kedua. Sekelompok syi’ah bependirian bahwa yang berhak menjadi imam adalah seorang putra almarhum yang bernama Zaid kelompok itu kemudian dikenal dengan sebutan Zaidiyah.
Sementara itu kelompok lain mengakui Abu Ja’far Muhammada al-Bakhir, juga seorang putra almarhum sebagai imam baru kelompok yang terakhir di kenal dengan sebutan Imamiyah.
Kemudian per4pecahan terjadi perepecahan pada kubu imamiyah setetah Abu Abdullah Ja’far sadiq, imam ke enam meningal.
Khawarij
Generasi pertama khawarij lahir waktu sejumlah pengikut Ali bin Abu Thalib, khalifah keempat menolak keputusan dua abritator Amr Bin’As yang mewakili kubu Mu’awayah dan Abu musa asy’ari yang mewakili kubu ali pada petempuran shiffin,. Seusai shiffin, Ali dan para pendukungnya kenmbali keirak, dan Muawiyah juga disertai para pendukung nya ke suria.
Setelah orang islam bukan arab mengabungakan diri dengan barisan khawarij maka terjadi perubahan terhadap syarat yang pertama menduduki jabatan khalifah. Tidak lagi harus laki-laki muslim yang berbangsa Arab tiap laki-laki muslim yang dapat berlaku adail dapt menduduki kursi khalifah. Dengan adanya perubahan tersebut menurut khawarij jabatan khalifah terbuka bagi tiap laki-laki muslim baik yang merdeka atau budak.
Mu’tazilah
Sebagai gerakan atau sikap politik lahir pada awal pemerintahan khalifah keempat, Ali bin Abu Thalib. tidak semua sahabat senior yang masih tinggal di madinah mendukung ke khalifahan Ali diantara mereka adalah Thalaha bin Ubaidillah, zubair bin awwam, sa’ad bin abu waqas, abdullah bin umar dan zaid bin tsabit.
Pemimpin tidak harus suku Quraisy itu selain merupakan dotrin muktazilah jika dianut kelompok syi’ah zaidiyah dan sebagian besar dari golongan khawarij. Muktazilah jugak sepaham dengan khawarij bahwa pengankatan imam atau pemimpin negara itu tidak wajib hanya kalau keadaialn sudah betul-betul merata pada seluruh rakyat, dan sudah tidak ada lagi ancaman terhadap jiwa, harta benda dan kehormatan rakyat oleh orang-orang fasiq

BAB 9. Sistem Politik di Negara-negara Islam
Arab Saudi, Maroko dan Jordania
Tiga negara tersebut adalah kerajaan monrki, tetapi sisitem politik-politik negara itu tidak selalu sama yang kita temukan di Arab Saudi dapat dikatakan monarki murni, sedangkan yang kita dapatkan di Maroko dan Jordania adalah monaraki berkonstitusi(constitutional monarchy).
Mesir dan sejumlah republik Arab dari udang –undang dasar republik Arab Mesir tahun 1980 antaralain dapat disimpulkan bahwa mesir adalah negara sosialis demokratis.
Unsur-unsur undang utama yang terkandung dalam mesir, yang mencerminkan sistem politik yang dinegara itu, terdapat juga dalam konstitusi republik-republik arab yang lain seperti Al-Jazair, Iraq, Suria.
Turki dan pakistan
Utuk pelengkapan bahan perbandingan selain negara-negara yang telah disebutkan diatas, kiranya masih ada tiga negara lagi yang sistem politik kita ketahui juga: turki yang jelas-jelas yang menyatakan dirinya  sebagi negar sekuler, serta pakistan dan iran yang nama resmi masing-masing memakai predikat islam.
Dalam pasal 1 dari undang-undang dasar baru turki tahun 1924 adalah :
1.      Republik
2.      Nasionalis
3.      Kerakyatan
4.      Kenegaraan
5.      Sekularis
6.      Revolusianalis

Pasal tiga menyatakan bahwa kedaulatan dengan tanpa syrat berada di tangan bangsa, menurut pasal 88 semua warga negar turki tanpa membedakan agama dan suku di sebut bangsa turki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar