SEJARAH
PEMIKIRAN POLITIK ISLAM INDONESIA
TUGAS:
RESUME BUKU ISLAM DAN TATA NEGARA
Dosen Pengampu :
Prof.
Dr. Abd. A'la, M.A.
Oleh :
ANWAR
DWI SAPUTRA
(A22212169)
JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
FAKULTAS ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN
AMPEL
SURABAYA
2013
BAB 2. Kedudukan Al-Quran
Di dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat
yang mengandug petujuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara. Secara garis besar menerangkan kedudukan manusia di bumi dan prinsip-prinsip
kehidupan bermasyarkat.
Ø Kedudukan
manusia di bumi
Ini dijelaskan dalam beberapa surat
Al-Quran diantaranya yaitu: Al Imran: 26, Al-Hadid: 5, Al-An’aam: 165, Yunus:
14.
قُلِ
اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ
الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ
بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai
kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau
cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang
Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan
Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala
sesuatu.(Q.S. Al Imran ; 26)
لَهُ
مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ
Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi.
Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.(Q.S. Al Hadid ; 5)
وَهُوَ
الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ
دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ
وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan Dialah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian
(yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al An’am ; 165)
ثُمَّ
جَعَلْنَاكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ مِنْ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ
تَعْمَلُونَ
Kemudian
Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka,
supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Q.S.
Yunus ; 14)
Ø Musyawarah/
Konsultasi
Diterangkan
dalam surat: Ali Imran: 159 dan Al-Syura:38
فَبِمَا
رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ
لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.(Q.S. Al Imran ; 159)
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. .(Q.S. As Syura; 38)
Ø Ketaatan
pada pemimpin
Ini
diteranagkan dalam surat:Al-Nisaa: 59
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(Q.S.
An Nisa’; 59)
Ø Keadilan
Diterangkan
dalam surat: An-Nahl:90, Al-Nisaa:58
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran(Q.S. An-Nahl:90)
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat(Q.S. An Nisa’; 58)
Ø Persamaan
Diterangkan
dalam surat: Al-Hujaraat:13
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ
شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal(Q.S. Al-Hujaraat:13)
Ø Hubunag
antara umat dari berbagai agama
Diterangkan
dalam surat: Al-Baqarah:256, Yunus:99, Ali Imran: 64, Al-Mutahanah:8-9
لَا
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ
يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ
الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.(Q.S. Al-Baqarah:256)
وَلَوْ
شَاء رَبُّكَ لآمَنَ مَن فِي الأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنتَ تُكْرِهُ
النَّاسَ حَتَّى يَكُونُواْ مُؤْمِنِينَ
Dan
jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi
seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi
orang-orang yang beriman semuanya(Q.S Yunus:99)
قُلْ
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ
أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ
بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا
اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Katakanlah:
"Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang
tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali
Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula)
sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah".
Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa
kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)"(Q.S. Al
Imran:64)
لا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ{٨}
إِنَّمَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ
يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ{٩}
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat
baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan
barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang
yang lalim. (Q.S. Al-Mutahanah:8-9 )
BAB 3. Semasa Nabi
Mula-mula
Nabi mengajarkan islam di makah dengan cara sembunyi-sembunyi, orang islam
jumlahnya masih sedikit. Baru pada akhir tahun ke-3 dari awal kenabian, Nabi
mulai menyiarkan agama secara terang-terangan, ini membuat respon orang kafir
melakukan tindakan yang tidak manusiawi kepada oarng islam. Setelah pasca itu
orang-orang islam mengungsi ke luar makah yaitu di tempat abesinia. Setelah
mengunsai dan jeadaan di makah dirasakan cukup aman dan ada berita bahwa orang
quraisy menerima agama islam dengan baik, tetapi itu hanya berita saja tetapi
itadak terjadi, malah semakin kejam terhadap kaum islam setelah kembali ke
makah, dan mengungsi kembali lagi ke Abesinia dalam jumlah yang banyak. Tetapi
Nabi tetap tinggal di makah.
Pada tahun ke-11 permulaan kenabian
ada enam orang yang melakukan haji yaitu khazraj, yathrib bertemu di Aqabah dan
datang untuk berhaji, dan kemudia mereka masuk islam dan mengucapkan kedua
kalimat syahadat. Di daerah khazraj terdapat permusuhan dan pergolakan
peperangan antar suku khazraj dan suku aus, dan suku khazraj menginginkan
perdamain di kedua belapihak dan berjanji kepada nabi untuk mengajak penduduk
yathrib masuk islam.
Pada musim haji berikutnya, dari
ke-12 awal kenabian12 orang laki-laki penduduk yathrib menemui nabi dan
mengucapkan dua kalimat syahadat. Mereka juga melakukan bai’at atau berjanji kepada
Nabi, dalam sejarah dikenal dengan Bai’at Aqobah pertama.
Kemudia
pada musim haji berikutnya sebanyak tujuh puluh tiga penduduk yathrib sudah
memeluk agama islam berkunjung ke makah. Dan melakukan Bai’at Aqabah kedua
yang isinya berupa kesatuan dan pembelaan kepada Nabi. Bai’at pertama
dan Bai’at Kkedua menurut pemikir politik islam ini adalah batu loncatan
pertama dari bangunan islam. Berdasarkan
dua Bai’at tersebut maka Nabi
menganjurkan seluruh umatnya untuk berhijrah ke kota Yathrib, dan beberapa
bulan kemudian Nabi ikut hijrah ke Yathrib.
Piagam Madinah
Umat islam memulai hidup bernegara
setelah Nabi hijrah ke Yathrib, yang kemudian di ubah namanya menjadi
Madinah. Di Yathrib atau madinah untuk pertama kali lahir suatu komunitas
islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi, dan terdiridari pengikut
Nabi yang datang dari Makah ( Muhajirin) dan penduduk Madinah yang telah
memeluk islam, serta yang telah mengundang Nabi untuk hijrah ke Madinah (Ansar)
dan tidak hanya komunitas orang islam tetapi ada juga komunitas orang yahudi
dan sebagian kecil orang arab yang masih menyembah patung atau berhala bisa
diakatakan islam ditengah maysrakat majemuk.
Setelah Nabi menetap di Madinah kurang
lebih dua tahun membuat suatu piagam yang dinamakan dengan Piagam Madinah.
Piagam ini adalah konstitusi negara islam yang pertama yang menyangkut
uandang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama didirikan Nabi di Madinah.
Nabi dan Musyawarah
Di
negara baru Madinah bagi umat islam Nabi Muhammad adalah segala-galanya. Beliau
adalah rosul Allah dengan otoritas yang berlandaskan kenabian sekaligus
pemimpin masyarakat dan kepala negara. Salah satu hal yamg kiranya patut dikaji
dari periode tersebut adalah bagai mana mekanisme pengambilan keputusan
mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama pada waktu itu, oleh
karena dari mekanisme pengambilan keputusan akan dapat di ketahui tentang
berapa jauh angita masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan urusan kenegaraan
dan tentang siapa yang memeiliki kata akhir. Ada perang badar yang melahirkan
perjanjian hudaibiah. Didalam isi secara garis besar adalah tentangoeng Madinah
yang inggin melakukan Haji di Makah yang dibatasi oleh kaum quraisy.
Masalah tawanan Badar
Pasukan
islam mengan dalam pertempuran Badar dan pulang ke Madinah dengan membawa 70 tawanan
diantara mereka terdapat keluarga Nabi, sepetri Abbas paman beliau dan Aqil bin
Thalib, saudara kandung Ali bin Abu Tholib atau saudara sepupu Nabi. Saran Nabi
kepada para sahabatnya adalah melepaskanya saja dan digantikan dengan tebusan
tunai yang akan lebih bermanfaat bagi para sahabat.
Perlakuan terhadap jenazah Abdullah
bin Ubayi bin’Salul
Ketika
seorang tokoh dari kaum munafik, Abdullah bin Ubayi bin’Salul meninggal, salah
seorang anaknya menghadap Nabi dan memohon kepda beliau untuk menyembahyangi
jenazahnya, dan Nabi menyatakan bersedia memenuhi permohonan itu. Dan ada
ketidak setujuan antara umar yang memperingatkan Nabi agar tidak menyembahyangi
orang munafik. Tak lama kemudian turan wahyu yang tertera dalam surat Al-Taubah
ayat 48.
BAB 4. Semasa Empat Al-Khulafa
Al-Rasyidin
Semasa empat Al-Khulafa Al-Rasyidi tidak
terdapat pola yang baku mengenai cara pengankatan kholifah atau kepala negara.
Abu Bakar diangkat melalui pemilihan dalam sutu musyawarah terbuka, terutama
oleh lima tokoh yang mewakili semua unsur utama dari masyrakat islam pada waktu
itu. Yakni Muhajirin dan Ansar, baik dari suku Khazraj maupun dari suku Aus.
Meskipun dengan keadaan yang sangat mendesak banyak tokoh-tokoh masyarakat yang
lain tidak di ikutsertakan dalam perundingan itu.Umar bin Khattab diangkat
melalaui penunjukan oleh pendahulunya, dan tidak melauli pemilihan dalam
pertemun terbuka. Setelah Abu Bakar prebadi memutuskan bahwa Umarlah yang
paling tepat untuk megantikanya, di mengadakan konsultasi tertutup dengan
beberapa sahabat senior. Utsman bin Affan diangkat melalaui pemilihan dalam
suatu pertemuan terbuak oleh “dewan format “ yang terdiri dari lima diantara
enam orang yang ditunjuk oleh pendahulunya, dan penunjukanay tidak berdasarkan
perwakilan unsur tetapi atas dasar pertimbangan kualitas dasr masing-masing,
yakni karena mereka menurut Nabi adalah calon-calon penghuni surga. Mereka
semua berenam dari unsur Muhajirin. Perlu pula ditambahkan di sini bahwa Umar,
pebdahulu Utsman, supaya meneindak tegas mereka yang tidak setuju dengan
pendapat mayoritas- musyawarah tanpa hak untuk berbeda pendapat. Ali bin Abi
Tholib diangkat melalui pilihan dan pertemuan terbuka, tetapi dalam suasana
kacau, dan ketika hanya beberapa tokoh senior masyarakat islam yang tinggal di
Madinah. Oleh karenanya keabsahan penangkatan Ali ditolak oleh sebagian
masyarakat, termasuk Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Gubernur Suria.
Kekawatiran Abu Bakar bahwa kalau
masalah pergantianya harus dibicarakan dalam musyawarah terbuka maka akan
mengundang perpecahan, dan keprihatinan para tokoh masyinya rakat sepuluh
setengah tahun kemudian, kalau saja Umar keburu wafat sebelum sempat menunjuk
pengantinya, dan terakhir pesan Umar agar tidak memeberikan kesempatan orang
untuk menolak keputusan mayoritas, merupakan pertanda-tandabahwa masyrakat
islam pada waktu itu belum cukup matang di ajak untuk menyaksikan masalah
–maslah penentuan kepala negara melalui musyawarah yang bebas dan terbuka.
Kalau
Nabi dahulu merupakan pemimpin tunggal dengan otoritas yang berlandaskan
kenabian dan bersumberkan wahyu, serta bertanggung jawab atas segala tindakan
belaiu kepada tuhan semata, maka tidaklah demikian posisi para kholofah
penganti beliau. Hubungan merekan dengan rakyat atau umat berubah menjadi
hubungan antara dua peserta dari suatu kesempakatan atau kontrak sosialyang
memberikan kepada masing-masing hak dan kewajiban atas dasr timbal balik,
seperti yang tercermin dalam bait yang di susul dengan “ pidato pengukuhan”.
Kiranya dapat dikatakan bahwa para khalifah dan rakyat itu masing-masing
terikat oleh kesepakatan hendak tetap dan terus melaksnakan ajaran islam
sebagaimana yang diwarikan oleh Nabi. Kemudian pada tingkat selanjutnya kedua
belah pihak bersepakat hendak melestarikan dan mempertahankan kehidupan
bernegara yang telah dirintis oleh Nabi.dalam hal itu rakyat mempercayakan
pengelolan urusan mereka kepada para kholifah di sertai janji kesetiaan.
Sebaliknya terus menjamin tegaknya islam dan keamanan jiwa, keluarga dan harta
benda rakyat,serta bertanggung jawab atas kesejahteraan umum.
Dalam
sejarah ke empat Al-Khulafa Al-Rasyidi tidak juga terdapat petunjuk atau cara
tentang bagaimana mengakhiri masa jabatan seorang kepala negara. Mereka
berempat semuanya mengakhiri masa tugasnya dengan wafat. Abu Bakar meninggal
setelah hampir dua setengh tahun memerintah, sedankan Umar, Utsman dan Ali
berakhir kekhalifahanyan karena mati terbunuh setelah masing masing memerintah
selama sepuluh setengh tahun, dua belas tahun, dan sedikit dari lima tahun.
Berbicara
tentang kenyataan bahwa dari empat khalifah pertama hany Abubakar yang wafat
secara alami. Seiring dengan keyakinan bahwa agama islam adalah agama yang
lengkap termasuk dalam sistem tatanegar, dan sisitem tatanegara islam yang
harus diteladanioleh umat islam adalah sistem yang berlaku pada zaman khalifah.
BAB
5. Masa Pasca Al-Khulafa Al-Rasiyidin
Dengan
wafatnya Ali bin Abhi Thalib maka berakhirlah satu era, era Al-Khulafa Al-Rasiyidin, dan berakirlah pula
tradisi pengisian jabatan kepala negara melalui musyawarah, Mu’awiyah bin Abu
Sufyan mendapatkan kedudukan sebagai khalifah tidak melalui musyawarah lagi
atau persetujuan dari para tokoh-tokoh masyrakat, tetapi melewati pedang dan
tipu muslihat. Dan menjelang akhir hayatnya ia menunjuk Yazid, anaknya, sebagai
calon pengantinya nanti. Dan itulah titik awal darilahirnya sistem monarki atau
sistem kerajaan, yaitu pengisian jabatan kepala negara yang ditentukan atas
dasar keturunan, dan dari situlah didirikan diansti Umaiyah.
Tanggung
jawab Mu’awiyah atas perubahan
Dapat
dimengerti kalau umat islam pada umumnya, dan barang kali termasuk kita,
cenderung untuk menyalahkan Mu’awiyah atas berakiranya tardisi pengisian
jabatan kepala negara melalui musyawarah, oleh karena memenag ia selanjutnya
menjadi kalifah tidak lewat prosedur tersebut, bahkan merebutnya dengan
kekuasaan, tipu daya dan kelicikan. Dia pula yang merintis sistem monarki atau
kerajaan dengan kepala negar turun temurun. Tetapi tidak adil kiranya kalau
tangung jawab terjadinya perubahan itu sepenuhnya kita lemparkan kepada
Mu’awiyah,oleh pada karena itu terdapat banyak faktor objekti yang tidak
mendukung dipertahankanya sisitem musyawarah di madinah itu. Fakor-faktor itu
antara lain:
1.
Kekuasaan perebutan
sebagai kepala negar
2.
Masih adanya musywarah
pada jaman sahabat, yang diganti dengan sisitem monarki.
Perlu
pula dikemukakan, meskipun Mu’awiyah dan para pengantinya telah menyimpang dari
Tardisi pengenkatan kepala negara melalaui
permusyawaratan, tetapi para khalifah Umawaiyah menganggap bahwa jabatan
khalifah adalah suatu lembaga politik semata-mata, tanpa pretensi bahwa mereka
memeiliki otoritas keagamaan sebagai wakil Allah dibumi. Tidaklah demikian
halnya ketika kekuasan pindah ketangan diansti Abbasiyah. Besar kemungkinan
karena pengaruh alam pikiran presia pra-islam maka semasa kekeusaan Abbasiyah
berkembanglah paham bahwa khalifah memerintah berdasrkan mandat dari tuahn dan
bukan dari rakyat. Oleh karenanya kekuasaan khalifah adalah Muqoddas
atau suci dan mutlak. Kkalifah Abu Ja’far Mansur pernah berkata” sesunguhnha
akau adalah kuasa tuhan di bumi”. Seperti kita ketahui bersama. Abu Abas Assaffah,
pendiri dinasti abasiyah berhasil menumbangkan kekuasaan Umaiyah karena bantuan
dan dukungan tokoh-tokoh dan panglima-panglima pasukan b erkebangsaan persia.
oleh karenanya dalam pemerintahan Abbasiyah orang- orang persia menduduki
jabatan penting, baik sipil maupun angkatan bersenjata, juga dibawah kekuasaan
Abbasiyah ibukota negara pindah dari danaskus ke bangdat.
BAB 6. Pemikiran Politik Islam pada
Zaman Klasik dan Pertengahan
Darai eman pemikir tersebut hanya farabi
satu-satunya yang mengadakan idealisasi tentang segi-segi perangkat kehidupan
bernegara, sedang pemikir yang lain berusaha memberikan sumbangan pemikiran
denag bertitik-tolak pada realitas mobarki yang ada, yang mereka terima
masing-msingsebagai sistem yang tidak perlu ditanyalagi keabsahanya. Bahkan
diantara mereka ada yang memeuli karangannya dengan terlibat dahulu memberikan
legitimasi/ keabsahan kepada sisitem monarki tempat mereka hidup.
Sementara itu idealisasi farabi lebih
banyak mencerminkan pengaruh alam pikir yunani purba daripada pengaruh uslam.
Misalnya meskipun islam mengajarkan musawah. Farabi membagi masyrakat
menjadi beberapa kelompok atau kelas yang tingktanaya yang berbeda satu
samalain
Timbunya teori tentang asal mulany
negara dari enam pemikir islam itu mirip salah satu samalain, yaitu tampak
sekali adanya pengaruh alam pikir yunani, dengn diwarnai oleh pengaruh Aqidah
Islam. Agak berbeda dengan pemikiran-pemikiran yunani, pemikir-pemikir islam itu baik secar
e4kplisit maupun implisit menyatakan tujuan bernegra tidak semata-mata untuk
memenuhuhi kebutuhan lahiriah, tetapi jugak kebutuhan rohani dan ukhrawiyah.
Tetapi antara mereka berenam tidak selalu terdapat kesepakatan tentang beberapa
sapek dari jabatan kepala negara, tentang siapa yang harus menjadi kapala
negara, dari mana sumberkekuasaan kepala negar, cara pengankatan kepala negara,
dan hubungan antar kepala negar dan rakyat.
Ibnu Khaldun, dalam pada itu mengkui
bahwa lebih baik mempergunakan ajaran hukum agama sebagai sebagai dasar
kebijakan dan peraturan negara daripada hanya hasil rekayasa otak manusia, juga
mengakui bahwa terdapat banyak negar yang tidak mendasarkan kebijakan dan
peraturan negara atas ajaran dan hukum agama, namun dapat pula mewujudkan
ketertiban keserasian hubungan antar warga negaranya, bahkan dapat berkembang
baik dan jaya.
Ibnu Tamiyah, yang terkanal puritan,
zahid dan keras pendirian itu, mendambakan keadilan sedemikian rupa, sehingga
dia menyetujui pendapat bahwa kepala negara yang adil walaupun yang tidak
beragama islam itu lebih baik dari pada kepala negara yang tidak adil meskipun
beragama islam.
BAB 7. Pemikiran Politik Islam
Kontemporer
Mulai abad XIX pemikiran polotik
dikalangan pemikir-pemikir islam mengalami pergeseran, dan berkembanglah
pluralitas pemikiran tentang islam dan tata negar. Enam pemikir yang dapat di
anggap mewakili pemikiran politik islam zaman klasik dan pertengahan pada
dasarnya menerima dan tidak mempertentangkan lagi keabsahan sisitem
pemerintahan monarki yang mereka temukan pada zaman mereka masing-masing,
dengan seorang khalifah, sultan atau rajamemerintah atas dasar turun temurun,
supra nasional, dan dengan kekuasaan yang mutlak atau hampir mutlak,
berdasarkan prinsib bahwa dia adalah bayangan Allah di bumi.
Selagi pemikiran tentang islam dan tata
negara di indonesia beluk jauh berkembang, kiranya dapat dikatakan bahwa
diantara para tokoh politik islam di negeri ini, yang menduduki strata
kepemimpinan dalam partai-partai islam, terdapat semacam koksesnsusu bahwa
demokrasilah pemerintayang sesuai dengan, atau paling mendekati ajaran islam.
Sementara itu penulisan sejarah singkat negara kita sejak proklamasi
kemerdekaan pada tahun 1945 rasanya belum pernah di undangkan suatu undang-
undang peradilan agama (RUU-PA) dapat disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab
anggota DPR-RI yang beragama islam terhadap ajaran agama mereka pada umumnya
sangant tinggi, hal mana insya Allah merupakan suatu jamianan melekat tentang
tidak akan terjadinya apa yang dikhawatirkan tesebut.
BAB 8. Pandangan Politik Syi’ah,
Khawarij, dan Mu’tazilah
Syi’ah
Ketika Nabi Muhammad SAW wafat dan
apabila sahabat nabi menyetujuai ddan berbaiat kepada Abu Bakar sendirinan bahwa
yang lebih berhak menjadi khalifah adalah Ali bin Abu Thalib, saudara sepupu
dan menantu Nabi, suami fatimah, putri tunggal Nabi. Itulah titik awal dari
lahirnay goglongan sy’ah atau golongan pengikut dan pendukung Ali. Golongan itu
semakin berkembang pada tahun- tahun terakhir dari pemerintahan usman, karena
ketidak mampuan khalifah ketiga ingin megelola negara, dan golongan itupun naik
ddaun ketika Ali bin Abu Tholib menjabat sebagai Khalifah keempat sepeninggal
Ali banyak orang mengabuangkan diri, terdaoarong oleh simpati mereka kepada
keluarga Ali yang teraniyaya semasa kekeuasaan Umaiyah dan Abayiah.
Syi’ah terpecah dalam berpuluh-pulu
kelompok. Perpecahan itu disebabkan oleh berbagai faktor: karena berbedaan
prisip dan ajaran yang menimbulnya kelompok yang ekstrim (Al-Ghulat) dan
kelompok moderat; karena perbedaan pendirian tentang siapa yang menjadi imam
sepeninggal husian bin ali imam ketiga, sesudah Ali Zainal Abidin, imam
keempat, dan sesudah Ja’far Shadiq, imam keenam. Dari keleompok kelompok tersebut
yang paling terkenal adalah Zaidiyah, Ismailiyah dan Itsna Asyariah. Dua yang
disebut terakhir termasuk syi’ah imamaiyah.
Ketika Ali Zainal Abidin, imam keempat
wafat timbul perepecahan kedua. Sekelompok syi’ah bependirian bahwa yang berhak
menjadi imam adalah seorang putra almarhum yang bernama Zaid kelompok itu
kemudian dikenal dengan sebutan Zaidiyah.
Sementara itu kelompok lain mengakui Abu
Ja’far Muhammada al-Bakhir, juga seorang putra almarhum sebagai imam baru
kelompok yang terakhir di kenal dengan sebutan Imamiyah.
Kemudian per4pecahan terjadi perepecahan
pada kubu imamiyah setetah Abu Abdullah Ja’far sadiq, imam ke enam meningal.
Khawarij
Generasi pertama khawarij lahir waktu
sejumlah pengikut Ali bin Abu Thalib, khalifah keempat menolak keputusan dua
abritator Amr Bin’As yang mewakili kubu Mu’awayah dan Abu musa asy’ari yang
mewakili kubu ali pada petempuran shiffin,. Seusai shiffin, Ali dan para
pendukungnya kenmbali keirak, dan Muawiyah juga disertai para pendukung nya ke
suria.
Setelah orang islam bukan arab
mengabungakan diri dengan barisan khawarij maka terjadi perubahan terhadap
syarat yang pertama menduduki jabatan khalifah. Tidak lagi harus laki-laki
muslim yang berbangsa Arab tiap laki-laki muslim yang dapat berlaku adail dapt
menduduki kursi khalifah. Dengan adanya perubahan tersebut menurut khawarij
jabatan khalifah terbuka bagi tiap laki-laki muslim baik yang merdeka atau
budak.
Mu’tazilah
Sebagai gerakan atau sikap politik lahir
pada awal pemerintahan khalifah keempat, Ali bin Abu Thalib. tidak semua
sahabat senior yang masih tinggal di madinah mendukung ke khalifahan Ali
diantara mereka adalah Thalaha bin Ubaidillah, zubair bin awwam, sa’ad bin abu
waqas, abdullah bin umar dan zaid bin tsabit.
Pemimpin tidak harus suku Quraisy itu
selain merupakan dotrin muktazilah jika dianut kelompok syi’ah zaidiyah dan
sebagian besar dari golongan khawarij. Muktazilah jugak sepaham dengan khawarij
bahwa pengankatan imam atau pemimpin negara itu tidak wajib hanya kalau
keadaialn sudah betul-betul merata pada seluruh rakyat, dan sudah tidak ada
lagi ancaman terhadap jiwa, harta benda dan kehormatan rakyat oleh orang-orang
fasiq
BAB 9. Sistem Politik di Negara-negara
Islam
Arab Saudi, Maroko dan Jordania
Tiga negara tersebut adalah kerajaan
monrki, tetapi sisitem politik-politik negara itu tidak selalu sama yang kita
temukan di Arab Saudi dapat dikatakan monarki murni, sedangkan yang kita
dapatkan di Maroko dan Jordania adalah monaraki berkonstitusi(constitutional
monarchy).
Mesir dan sejumlah republik Arab dari
udang –undang dasar republik Arab Mesir tahun 1980 antaralain dapat disimpulkan
bahwa mesir adalah negara sosialis demokratis.
Unsur-unsur undang utama yang terkandung
dalam mesir, yang mencerminkan sistem politik yang dinegara itu, terdapat juga
dalam konstitusi republik-republik arab yang lain seperti Al-Jazair, Iraq,
Suria.
Turki dan pakistan
Utuk pelengkapan bahan perbandingan
selain negara-negara yang telah disebutkan diatas, kiranya masih ada tiga
negara lagi yang sistem politik kita ketahui juga: turki yang jelas-jelas yang
menyatakan dirinya sebagi negar sekuler,
serta pakistan dan iran yang nama resmi masing-masing memakai predikat islam.
Dalam pasal 1 dari undang-undang dasar
baru turki tahun 1924 adalah :
1.
Republik
2.
Nasionalis
3.
Kerakyatan
4.
Kenegaraan
5.
Sekularis
6.
Revolusianalis
Pasal
tiga menyatakan bahwa kedaulatan dengan tanpa syrat berada di tangan bangsa,
menurut pasal 88 semua warga negar turki tanpa membedakan agama dan suku di
sebut bangsa turki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar